Blog

Ruben Onsu Kecewa, Sarwendah Justru Persulit Syarat Ketemu Anak


Ringkasan: Mediasi hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal total pada 19 Agustus 2026, setelah 30 hari diupayakan. Pemicu utamanya adalah perbedaan tafsir atas Akta 39 dan syarat baru yang diklaim pihak Ruben diajukan Sarwendah, sesuatu yang dibantah balik oleh kuasa hukum Sarwendah.

Apa Inti Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Soal Pertemuan Anak?

Ruben Onsu Kecewa, Sarwendah Justru Persulit Syarat Ketemu Anak

Ruben Onsu menuding Sarwendah mengubah kesepakatan pertemuan anak yang sudah tertuang dalam Akta 39, sementara Sarwendah membantah pernah mempersulit dan menyebut dirinya hanya perlu koordinasi jadwal. Perseteruan ini adalah kelanjutan dari sengketa hak asuh ketiga anak mereka setelah bercerai resmi pada September 2024, yang kini sudah masuk proses gugatan di pengadilan.

Latar Belakang: Dari Perceraian ke Sengketa Hak Asuh

Ruben Onsu Kecewa, Sarwendah Justru Persulit Syarat Ketemu Anak

Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 2013 dan resmi bercerai pada 24 September 2024 lewat putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena saat itu Ruben hanya mengajukan gugatan cerai tanpa mempersoalkan hak asuh, hak pengasuhan ketiga anak — termasuk satu anak angkat berdasarkan penetapan pengadilan — otomatis jatuh ke tangan Sarwendah sebagai ibu, seperti dilaporkan Kompas.com.

Masalah baru muncul belakangan, ketika pihak Ruben menyebut akses pertemuannya dengan anak-anak makin terbatas. Ini yang kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum formal.

Kronologi Perseteruan Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah

TanggalPeristiwa
2013Ruben Onsu dan Sarwendah menikah
24 September 2024Perceraian resmi diputus verstek oleh PN Jakarta Selatan; hak asuh jatuh ke Sarwendah
22 Juni 2026Ruben Onsu bersama kuasa hukum Minola Sebayang mengadu ke KPAI soal akses bertemu anak
25 Juni 2026Sarwendah mendatangi KPAI membawa bukti tandingan lewat kuasa hukum Chris Sam Siwu
30 Juni 2026Gugatan hak asuh anak resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel
15 Juli 2026Sidang perdana gugatan hak asuh digelar
15 Agustus 2026Ruben Onsu merayakan ulang tahun ke-43 tanpa kehadiran kedua putrinya
18–19 Agustus 2026Sidang mediasi terakhir di PN Jaksel; mediasi dinyatakan gagal total setelah 30 hari diupayakan

Isi Akta 39: Dasar Tuntutan Pihak Ruben

Menurut kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, Akta 39 secara tegas mengatur bahwa Ruben berhak berkumpul dengan anak-anaknya 2–3 hari setiap minggu tanpa syarat tambahan apa pun. Pihak Ruben bersikukuh hanya ingin akta tersebut dijalankan apa adanya, tanpa ketentuan baru dari Sarwendah. Menurut Minola, pertemuan Ruben dengan anak-anak berjalan lancar pada masa awal setelah perceraian, dan masalah akses baru muncul belakangan — sebuah fakta yang menurutnya memperkuat posisi kliennya di persidangan.

Kasus semacam ini bukan hal baru di dunia hiburan Indonesia; sengketa hukum yang melibatkan figur publik dan pihak dekatnya juga pernah mencuat lewat kasus jerat hukum berlapis yang menimpa Taufik Hidayat, meski konteks perkaranya berbeda.

Syarat Baru yang Diklaim Diajukan Sarwendah

Momen yang paling disorot terjadi menjelang ulang tahun Ruben ke-43 pada 15 Agustus 2026. Ruben disebut menghubungi Sarwendah agar kedua putrinya, Thalia dan Thania, bisa hadir merayakan hari ulang tahunnya. Namun menurut Minola, permintaan itu tidak terwujud karena Sarwendah disebut mengajukan sejumlah syarat sebelum mengizinkan pertemuan tersebut. Minola mempertanyakan mengapa syarat itu diperlukan jika Sarwendah memang mengizinkan pertemuan, dan membandingkannya dengan momen sebelumnya — seperti saat Sarwendah mengantar anak-anak menemui Ruben sebelum berangkat umrah — yang menurutnya berlangsung tanpa syarat apa pun.

Di sisi lain, Tribunnews melaporkan bahwa penyebab kekhawatiran Sarwendah terkait kondisi kesehatan anak-anak setelah bertemu Ruben turut disinggung sebagai salah satu latar belakang munculnya syarat tambahan tersebut.

Bantahan dan Penjelasan dari Pihak Sarwendah

Sarwendah, melalui kuasa hukumnya Chris Sam Siwu, membantah keras tudingan bahwa dirinya mempersulit pertemuan Ruben dengan anak-anak. Ia menyebut Ruben pada dasarnya boleh bertemu anak kapan saja asal ada koordinasi jadwal lewat komunikasi langsung, karena anak-anak dan Ruben sama-sama punya jadwal yang perlu disinkronkan. Sarwendah menegaskan sebagai orang tua tunggal pemegang hak asuh, ia hanya menjalankan tanggung jawab mengatur aktivitas harian anak.

Terkait momen ulang tahun Ruben secara spesifik, pihak Sarwendah membantah lewat penjelasan berbeda: menurut mereka, Ruben baru memberi kepastian pada hari pelaksanaan acara sehingga waktu koordinasi menjadi sangat sempit, padahal Sarwendah mengaku sudah menghubungi lebih awal namun tidak mendapat balasan. Grid.id turut mencatat bantahan Sarwendah bahwa dirinya tidak pernah keberatan bila Ruben ingin menghabiskan waktu bersama anak-anak, asal komunikasi berjalan dua arah.

Dinamika saling bantah semacam ini juga pernah terjadi pada perseteruan publik lain di industri hiburan Tanah Air, misalnya dalam surat terbuka Anggun untuk Raisa yang sempat ramai dibicarakan publik meski dari kasus yang sama sekali berbeda konteksnya.

Laporan ke KPAI dan Gugatan Resmi Hak Asuh

Sebelum menempuh jalur pengadilan, Ruben lebih dulu mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 22 Juni 2026 untuk mengadukan persoalan akses bertemu anak, termasuk menyinggung momen kedua putrinya diajak berjualan lewat siaran langsung media sosial bersama Sarwendah. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pengaduan tersebut diterima dan akan diproses sesuai standar operasional lembaga.

Tiga hari berselang, Sarwendah juga mendatangi KPAI membawa bukti tandingan berupa riwayat percakapan, untuk mematahkan tudingan bahwa dirinya menghalangi akses Ruben.

Pada 30 Juni 2026, gugatan hak asuh resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, mencakup hak pengasuhan atas tiga anak — dua anak kandung dan satu anak angkat berdasarkan penetapan pengadilan sebelumnya, menurut keterangan yang diterima detikcom. Sidang perdana kemudian digelar pada 15 Juli 2026.

Kasus ini turut menjadi perhatian KPAI dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang menyoroti potensi dampak psikologis dari konflik berkepanjangan terhadap tumbuh kembang anak-anak. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai langkah hukum yang diambil Ruben adalah hal yang wajar sebagai bagian dari hak seorang ayah untuk tetap dekat dengan anaknya. Sementara itu, dalam kajian sementara KPAI, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyimpulkan kedua pihak sebenarnya sama-sama punya komitmen melindungi hak anak, hanya berbeda pendekatan — dengan Sarwendah disebut lebih memilih agar persoalan ini tidak terus dipublikasikan secara luas karena dampaknya pada anak.

Mediasi Gagal, Kedua Pihak Tetap Pada Pendiriannya

Setelah sidang perdana Juli 2026, proses mediasi berjalan hingga akhirnya dinyatakan gagal total oleh PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, setelah diupayakan selama 30 hari. Liputan6.com melaporkan kedua pihak tetap kukuh pada posisi masing-masing: pihak Ruben menolak syarat baru yang dianggap membebani, sementara pihak Sarwendah menegaskan prioritasnya adalah keselamatan dan kepentingan terbaik anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan mempersulit pertemuan.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke proses persidangan hak asuh yang lebih formal di PN Jakarta Selatan. Publik pun akan terus memantau perkembangan kasus selebritas yang memang jadi sorotan besar tahun ini, sebagaimana beberapa kabar keluarga figur publik lain — termasuk momen bahagia pernikahan Amanda dan Kenny — juga ikut ramai diperbincangkan di linimasa sepanjang 2025–2026.

FAQ — Sengketa Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah

Apa itu Akta 39 dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah?

Akta 39 adalah kesepakatan notaris yang mengatur jadwal pertemuan Ruben dengan anak-anaknya, yaitu 2–3 hari per minggu tanpa syarat tambahan, menurut keterangan kuasa hukum Ruben.

Kapan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai?

Keduanya resmi bercerai pada 24 September 2024 lewat putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hak asuh jatuh ke Sarwendah.

Apakah mediasi hak asuh sudah selesai?

Belum selesai secara final. Mediasi di PN Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026 setelah 30 hari diupayakan, sehingga kasus berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Berapa anak yang menjadi objek gugatan hak asuh ini?

Gugatan mencakup tiga anak, yaitu dua anak kandung dan satu anak angkat berdasarkan penetapan pengadilan sebelumnya.


Dirangkum dari pemberitaan Liputan6.com, KapanLagi.com, Tribunnews.com, Kompas.com, Grid.id, detikcom, Wartakotalive.com, JPNN.com, tvOnenews.com, dan Sindonews.com.